Kerugian Pencurian Kabel Tower Indosat di Kalbar Ditaksir Rp22,5 Juta, Polisi Dalami Titik Lain
JAKARTA - Polisi mendalami lokasi pencurian lain terhadap tiga tersangka pencuri kabel menara atau tower yang tertangkap basah saat melakukan aksinya di Jalan Parit Limau Mega Kencang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, di Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, Minggu 18 Desember
Surya menyebutkan, dari aksi pencurian ketiganya yaitu SN (42), SI (44) dan FY (37) di satu titik di Kubu Raya, kerugian kerugian diperkirakan sekitar Rp22,5 juta.
Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel menara atau tower milik Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu 23 November dini hari.
Dia mengatakan, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN. Setelah berada di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN, SI dan FY tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya.
Baca juga:
- Penculikan Bocah 6 Tahun Pakai Bajaj di Jakpus, Polisi: Pelaku Sering Memberikan Jajanan dan Mainan
- 53 Bangunan Ludes Terbakar, Tenda Pengungsi Dibangun di RPTRA Cibono untuk 230 Penyintas Kebakaran Manggarai
- Kasus Penemuan Jenazah Bertato Kupu-kupu di Sungai Cisadane Naik Penyidikan
- PAM Jaya Libatkan Kejaksaan Selesaikan Sengketa Kontrak Swastanisasi Air dengan Palyja
Atas peristiwa tersebut, Surya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," tandasnya.
Polidi pun menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Surya.