Bagikan:

TERNATE - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkomsel Bhakti di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.

"Penangkapan itu menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan saudara Saiful Irawan selaku penanggung jawab pihak Telkomsel Bhakti di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan dalam keterangan tertulis yang dikutip ANTARA, Minggu, 28 April.

Selanjutnya, tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan hasil konfirmasi beberapa sumber dan untuk melakukan penangkapan ketiga pelaku berinisial RJ, MM dan G di Desa Tikong pada Sabtu (27/04), kemudian mereka dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu.

"Saat ini, kami dari Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu masih melakukan penyelidikan, guna proses hukum sesuai dengan laporan pengaduan dari korban saudara Saiful Irawan," ungkap mantan Kapolsek Weda, Kabupaten Halmahera Tengah itu.

Pada Selasa (23/04) sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur, kantor pusat mengabarkan kepada grup WhatsApp pekerja tower/menara bahwa tower di Desa Tikong mati dan hilang sinyalnya.

Selanjutnya, penanggung jawab tower yakni saudara Saiful Irawan bersama saksi mengecek di lokasi tower/menara di Desa Tikong sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Timur, dan ditemukan kabel sudah dipotong serta 2 unit CCTV dirusak dan 1 unit CCTV hilang.

"Kabel yang dirusak tersebut diantaranya adalah kabel grounding, kabel power WTS dan kabel GPS sesuai laporan korban,"kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu.

Setelah itu, kata Komang, korban mengambil memori CCTV tersebut untuk dicek dan ditemukan pelaku yang melakukan pencurian dan perusakan sebanyak tiga orang.

"Atas peristiwa pencurian dari ketiga pelaku tersebut, pihak Telkomsel Bhakti melaporkan mengalami kerugian ditaksir senilai Rp50 juta," katanya menambahkan.