Eks Karo Paminal Beberkan Momen Wakapolri Kumpulkan Polisi yang Terseret Skenario Ferdy Sambo

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat mengumpulkan para anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Fakta yang disampaikan Hendra itu bermula saat menjelaskan mengenai hanya mengetahui DVR CCTV diambil oleh anak buah AKBP Ari Cahya alias Acay. Tetapi, tak mengetahui bila anggota Polri itu adalah Irfan Widyanto.

"Anggotanya itu, anak buahnya di unit tersebut?" tanya majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

"Yang dibilang begitu kepada saya. 'Ada anggota saya, junior juga," jawab Hendra menirukan pernyataan Acay.

"Berpangkat apa disebutkan? Namanya tidak disebutkan?" tanya hakim.

"Tidak dijelaskan," jawab lagi Hendra.

Setelah memberikan kesaksian itu, Hendra baru menyampaikan baru mengetahui bila terdakwa Irfan Widyanto yang mengambil DVR CCTV. Sebab, Wakapolri sempat mengumpulkan semua anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

"Ketika sama-sama, kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Kapolri, eh Wakapolri," ungkap Hendra.

"Dalam rangka apa?" tanya hakim.

"Terkait masalahnya kasus ini semuanya," jawab Hendra.

"Dengan adanya pembentukan timsus oleh Kapolri?" tanya menegaskan.

"Betul, dikumpulkan, semua dihadirkan, Pak Benny Ali, semua. Dipanggil lah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu, termasuk...," ujar Hendra.

"Sambo, Irfan?" cecar hakim.

"Chuck, semua diurutkan di belakang berdiri semua. Dari situ saya tahu (yang ambil DVR CCTV Irfan, red)," kata Hendra.

Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.