Wali Kota Jakut Lempar ke Jakpro Soal Warganya Tak Kunjung Bisa Tempati Kampung Susun Bayam

JAKARTA - Warga Kampung Bayam bekas gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, masih belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam, hunian pengganti yang sempat dijanjikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melempar proses penyelesaian atas masalah yang menimpa warganya tersebut kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ssbagai BUMD yang membangun Kampung Susun Bayam.

Ia berharap Jakpro bisa segera menyelesaikan proses administrasi hunian yang sebelumnya telah diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Mengingat, warga Kampung Bayam beberapa kali melakukan aksi mendirikan tenda di depan gerbang Kampung Susun Bayam yang terletak di sebelah utara JIS, sebagai upaya tuntutan agar segera bisa menghuni.

"Mereka kan memang pulang-pergi saja di situ (depan JIS). Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasi mereka, mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 16 Desember.

Berdasarkan informasi yang diterima Ali, nama-nama calon penghuni Kampung Susun Bayam telah diusulkan oleh Pemkot Jakarta Utara kepada Jakpro. Seiring dengan hal itu, Jakpro masih memproses pengalihan pengelolaan kepada Pemprov DKI.

"Soal bagaimana mekanismenya, kalau nanti sudah diserahkan ke Pemda. Sekarang, kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro yang masih melakukan negosiasi. Mudah-mudahan dapat yang terbaik," ungkap Ali.

Sejak diresmikan pada pertengahan Oktober hingga sekarang, masalah utama yang menyebabkan warga calon penghuni belum bisa menempati Kampung Susun Bayam adalah tarif sewa bulanan.

PT Jakpro, yang membangun Kampung Susun Bayam, merasa harus mematok tarif tinggi karena BUMD milik Pemprov DKI ini harus menutup biaya operasional rumah susun itu. Namun, warga keberatan karena menganggap biaya sewa yang ditawarkan Jakpro terlalu besar.

Sampai akhirnya, diputuskan bahwa Jakpro akan menyerahkan pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta agar tarif sewa bisa setara dengan rusunawa.

Jika akan menjadi rusunawa, skema tarif sewa Kampung Susun Bayam akan mengacu Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

 

Namun, sampai saat ini, rencana pengambilalihan pengelolaan ini belum terrealisasi. "Pengambilalihan masih opsi. Nanti baru akan dirapatkan kembali. (Pengelolaan Kampung Susun Bayam) ini, sekali lagi, masih posisinya ada di Jakpro," kata Kepala DPRKP DKI Sarjoko beberapa waktu lalu.