DLH DKI Cari Cara Kurangi Jumlah PJLP Usia di Atas 56 Tahun Menganggur Akibat Aturan Baru Pj Gubernur Heru

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya akan mencari cara untuk mempertahankan beberapa pegawai kontrak atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di instansinya yang telah berusia di atas 56 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah PJLP yang terancam menganggur akibat aturan baru yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Usia PJLP di lingkungan Pemprov DKI saat ini dibatasi maksimal 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.

"Kami sudah memiliki siasat untuk mengadakan keringanan (jumlah PJLP yang akan menganggur). Ini sedang kami rapatkan di tingkat Pemrprov," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 16 Desember.

Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki jumlah PJLP berusia di atas 56 tahun yang paling banyak dibanding organisasi perangkat daerah Pemprov DKI lainnya. Asep memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 600 orang.

Karena itu, Asep mengaku keputusan baru Heru ini memang menimbulkan keresahan di kalangan PJLP Dinas Lingkungan Hidup.

Saat ini, salah satu solusi yang diusulkan Dinas Lingkugan Hidup untuk mempertahankan sejumlah PJLP yang terancam menganggur di antaranya mempertahankan mereka yang memiliki kinerja baik selama bekerja, hingga mereka yang masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Kita punya rapor kinerja masing-masing PJLP. Itu menjadi pertimbangan kami untuk melanjutkan PJLP dapat terus bekerja di Dinas LH atau tidak. Kami juga kemungkinan masih akan mempekerjakan PJLP yang punya anak atau tanggungan keluarga yang masih kecil, misalnya," ungkap Asep.

"Tapi kembali lagi, apapun kebijakan di tingkat Pemprov DKI akan kami terapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Heru Budi menjelaskan alasan dirinya membatasi usia PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal 56 tahun. Heru menjelaskan, keputusannya untuk membatasi usia PJLP telah mengikuti regulasi dalam undang-undang yang mengatur soal ketenagakerjaan.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Kenapa usianya harus dibatasi? Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berujar, pemerintah sedang dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara, ada batasan usia maksimum kepada pekerja yang menjadi PPPK.

"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori 2 sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," urai Sigit.

Kemudian, pemerintah pun kini harus meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara, ada batasan usia pekerja yang menjadi peserta BPJS.

"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," ungkap dia.

"Jadi, ini adalah bagaimana kita bisa tetap melindungi hal-hal mereka. BPJS hingga upah minimum itu kan adalah proteksi, memberikan perlindungan dan kepastian (kerja) bagi mereka," lanjutnya.