Bagikan:

JAKARTA - Ribuan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur akibat aturan yang baru dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru kini membatasi usia PJLP di Jakarta maksimal 56 tahun. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Sebab, kata dia, jumlah PJLP yang berusia di atas 56 tahun hanya 4 persen.

"Jangan dilihat seperti itu (ribuan PJLP terancam menganggur). Kita sudah hitung, kok. Dari postur profil PJLP, kecil kok angkanya. Sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, total PJLP yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI sebanyak 83.310 orang. Sementara, PJLP berusia di atas 56 tahun sekitar 3.000 orang.

"Jumlah itu juga dominan di satuan Dinas Lingkungan Hidup, seperti UPK Badan Air," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan alasan Heru membatasi usia PJLP. Sigit berujar, keputusan ini menyesuaikan aturan mengenai ketenagakerjaan dari pemerintah pusat.

Kini, pemerintah sedang dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara, ada batasan usia maksimum kepada pekerja yang menjadi PPPK.

"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori 2 sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," papar Sigit.

Pemerintah pun kini harus memberikan layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara, ada batasan usia pekerja yang menjadi peserta BPJS.

"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," ungkap dia.

"Jadi, ini adalah bagaimana kita bisa tetap melindungi hal-hal mereka. BPJS hingga upah minimum itu kan adalah proteksi, memberikan perlindungan dan kepastian (kerja) bagi mereka," lanjutnya.