Kalah dari Menantu Jokowi Bobby, Akhyar Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

MEDAN - Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari hasil rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah di Pilkada Medan dari paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Ya, baru didaftarkan ke MK dan diterima pukul 19.55 WIB" ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir, Jumat, 18 Desember. 

Tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK. Ada 8 poin yang jadi sorotan utama Akhyar-Salman.

"Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya," terang Gelmok.

Tapi Gelmok menyebut pengajuan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK tidak melihat hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU Medan. Namun tim AMAN melihat banyak hal-hal di Pilkada Medan di luar norma kepatutan.

"Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.