Undang-Undang P2SK Geser Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang hari ini membuat sejumlah perubahan mendasar dalam industri finansial di Indonesia, salah satunya terkait dengan transaksi kripto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mewakili pemerintah mengatakan eksekutif dan legislative menyepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hal ini dimaksudkan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Desember.
Menurut Menkeu, hal ini sekaligus menggeser peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang sebelumnya bertanggung jawab atas segala transaksi aset digital tersebut.
“Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan,” tegas dia.
Baca juga:
Selain kripto, Undang-Undang P2SK secara khusus juga memperkuat tugas dan fungsi OJK dalam pelaksanaan fungsi pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (fintech).
“Pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital,” kata bendahara negara.