Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Besar Darat, Kepala BPKPD Kota Cirebon Ditahan Kejari
JAKARTA - Kejari Cirebon, Jawa Barat menduga bekas Kadis PUPR Cirebon berinisial S melakukan korupsi pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.
"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi)," kata Kasintel Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, Kamis 15 Desember dinukil dari Antara.
Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S itu saat ini sudah ditahan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (14/12) malam.
Kata Slamet, tersangka diyakini melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.
Saat itu pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, melakukan mark up harga dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," tuturnya.
Ia menambahkan dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar rupiah.
Baca juga:
- Penumpang Melonjak saat Natal dan Tahun Baru, Maskapai Ajukan 98 Extra Flight
- Sejarah Penyamaran Polisi: Sering Dilakukan Kapolri Pertama, Jenderal R.S. Soekanto di Masa Penjajahan Belanda
- Harry Maguire Disarankan Tidak Kembali ke Manchester United usai Piala Dunia 2022
- Urban Sneakers Society 2022 Pertemukan Brand Sepatu Lokal dan Internasional
Menurutnya kasus tersebut masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun masih terus di dalami oleh penyidik.
"Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan," katanya.
Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.