Bagikan:

CIROBEON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, masih memroses empat tersangka kasus korupsi pompa riol yang saat ini sudah masuk pada tahap dua atau penuntutan.

"Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua, prosesnya sudah di penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Antara, Selasa, 27 September. 

Menurutnya kasus tersebut memang belum masuk tahap sidang di pengadilan, karena petugas masih terus melakukan pemeriksaan, dan baru melimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tepatnya di bidang pidana khusus (Pidsus).

Empat tersangka kasus korupsi pompa riol itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.

Slamet mengatakan, Kejari Cirebon memang memperpanjang masa penahanan kembali, hal itu dikarenakan masa penahanan sudah habis. "Kami memperpanjang kembali masa penahanannya. Ini sesuai undang-undang," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri, mengatakan pihaknya sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya, dan hari ini Selasa (27/9) akan dibacakan putusan.

Menurut Erdi kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang Kejaksaan Negeri sangkakan, bahkan dari Surat Inspektorat Kota Cirebon, bahwa negara tidak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.

"Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya," katanya.