Puan Maharani Tutup Masa Sidang, Pamer Berhasil Ketok Palu 6 RUU Jadi UU
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani resmi menutup masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 15 Desember.
"Saya atas nama pimpinan DPR RI memberi apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPR RI yang terus berkerja mewujudkan harapan rakyat. Saat ini kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat. Menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," ujar Puan Maharani dalam pidatonya, Kamis, 15 Desember.
Dengan demikian, DPR resmi memasuki masa reses mulai 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
"Atas nama DPR RI saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023, DPR memasuki masa reses masa persidangan III tahun 2022-2023. Selamat memasuki masa reses dan sapalah rakyat dengan gembira," kata Ketua DPP PDIP itu.
Sebelum menutup masa sidang, Ketua DPR sempat memamerkan capaian DPR RI yang berhasil mengesahkan RUU menjadi UU. Salah satunya, RKUHP.
"Pada masa persidangan ini DPR dan pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU, dan 13 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan tingkat I," ungkap Puan.
"DPR juga telah menetapkan program legislasi nasional undang-undang perubahan keempat tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU, dan 39 Prolegnas 2023," tambahnya.
Dalam rapat paripurna ke-13 hari ini, DPR menyetujui RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagai Undang-Undang.
Baca juga:
- Perempuan Diduga Korban Pencabulan Mantan Kapolsek Ceritakan Kronologis Dirinya Dibawa ke Hotel
- Kemensos Pulangkan Warga Telantar Bersama Anaknya di Kaltim
- Jumlah Kanker Serviks di Indonesia 36.633 Kasus, Menkes Bakal Tingkatkan Cakupan Imunisasi HVS
- Cuitan Nyaru Kaesang Pangarep Bikin Warganet Over Thinking dari Keramas sampai Asah Keris
DPR juga menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Selain itu, DPR juga menyepakati penetapan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.