Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Paripurna hari ini sekaligus untuk menutup masa persidangan dan memulai masa reses anggota DPR.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rahmat Gobel dengan agenda pertama yakni pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang dibahas Komisi X DPR.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Rahmat Gobel yang dijawab setuju anggota dewan di Kompleks Parlemen, Kamis, 7 Juli.

Selain mengesahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, Paripurna DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi UU Pemasyarakatan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Rahmad lalu mengetuk palu sidang tanda persetujuan.

Dalam rapat Paripurna penutupan hari ini, DPR juga menyepakati Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul DPR RI.

Serta menyetujui Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjadi RUU Usul DPR RI.

Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap kedua RUU tersebut sepakat diserahkan secara tertulis untuk mempersingkat waktu karena kendala pandemi COVID-19.

Rapat Paripurna pun diakhiri pidato penutupan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dengan demikian, anggota DPR resmi memasuki masa reses mulai 8 Juli hingga 15 Agustus 2022.

"Saya atas pimpinan DPR RI memberikan apresiasi kepada anggota DPR RI yang terus dan terus bekerja untuk rakyat. Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI. Serta bergotong royong dengan rakyat untuk membangun Indonesia," kata Puan.

"Atas nama DPR RI saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa mulai 8 Juli sampai 15 Agustus 2022 DPR RI memasuki masa reses," sambungnya.