Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Jakarta - Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, partainya siap memberi bantuan hukum kepada Sahat apabila yang bersangkutan membutuhkan.
"Kalau Pak Sahat membutuhkan, akan ada bantuan hukum, sebagaimana masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan hukum," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Desember.
Meski demikian, Sarmuji menyebutkan Partai Golkar masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebab, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan kepastian terkait kabar terjaringnya Sahat dalam OTT.
"Sampai sekarang saya belum tahu kepastiannya, karena KPK juga belum resmi merilis," kata Sarmuji.
Baca juga:
- Selain Amankan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, OTT KPK di Surabaya Temukan Uang Tunai
- Mengenal Proyek Green Light, Pengurai Kemacetan Berteknologi AI Garapan Dishub DKI Bersama Google
- Anggap Nomor Urut 5 Representasi Pancasila dan Rukun Islam, NasDem: Berharap Jadi Keberkahan
- Polri Kerahkan 102 Ribu Personel Amankan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Diketahui, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT di Surabaya, Rabu, 14 Desember, malam. Tak hanya kader Partai Golkar itu, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya.
"Ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 15 Desember.
KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait identitas yang terjaring dalam operasi senyap itu. Ali hanya menyebut kegiatan ini dilakukan diduga karena adanya suap yang berkaitan dengan alokasi APBD Provinsi Jatim.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," ujar Ali.