Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Kerumunan Terkait Rizieq Shihab
JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang berkaitan dengan Rizieq Shihab. Pengambilalihan perkara agar penanganannya lebih efektif.
"Kemudian ada di masing-masing wilayah, supaya efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat, 18 Desember.
Dalam perkara kerumunan dan pelanggaran prokes, setidaknya ada tiga lokasi. Pertama, di Bandara Soekarno-Hatta saat massa pendukung Rizieq Shihab berkumpul untuk menyambut kedatangan Imam Besar FPI pada 10 November lalu.
Dugaan pelanggaran prokes juga terjadi di Megamendung, Bogor. Saat itu, massa pendukung Rizieq kembali berkerumun hanya untuk menyaksikan peletakan baru pertama pembangunan pesantren.
Terakhir, kerumunan dan dugaan pelanggaran prokes terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terkait acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
"Iya (diambil alih) karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata dia.
Dalam perkara kerumunan dan protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta, polisi sudah menetapkan 6 tersangka. Salah satunya Rizieq Shihab.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak Menuruti ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Baca juga:
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sedangkan lima orang tersangka lainnya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).