8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ART yang Dipaksa Makan Kotoran Hewan

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) terhadap SK (23).

Bentuk penganiyaan yang dilakukan para tersangka mulai dari tindak kekerasan hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

"Hari ini, siang ini, sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Delapan orang ditetapkan tersangka berdasarkan adanya laporan polisi tertanggal 9 Desember. Mereka yakni, MK (64), SK (68), JS (32), E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).

Untuk tersangka MK dan SK merupakan majikan korban. Kemudian, JS selaku anak dari MK dan SK. Sementara lima tersangka lainnya merupakan ART dari pasangan suami istri ini.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban dengan berbagai cara. Mulai dari memukul, menyiram air panas hingga memaksa korban untuk memakan kotoran anjing dan manusia.

"Melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing," ungkapnya.

"Menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," sambung Zulpan.

Aksi penganiyaan itu dilakukan para tersangka di salah satu unit Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Aksi biadab para tersangka itupun disebut sudah berlangsung selama lima bulan.

Rententan aksi penganiayaan itupun dipicu karena korban disebut kedapatan menggunakan pakaian dalam majikan.

"Korban mengalami penganiayaan sejak Juli hingga awal Desember 2022," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.