Sekretaris MA Diminta Penyidik KPK Jelaskan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Yustisial
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Desember. Sebagai saksi, ia mengaku diminta menerangkan proses pengangkatan dan pemberhentian Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.
Hasbi tak memerinci materi pemeriksaan lain oleh penyidik. Menurutnya, komisi antirasuah yang berhak menyampaikan ke publik.
Lagipula, dia takut salah bicara. "Kalau materi tanyakan saja (KPK), saya enggak mau, nanti dipelintir," tegasnya.
Selain Hasbi, KPK juga memeriksa swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dia juga dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Gazalba.
"Diperiksa untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," tegasnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga:
- 1 Bulan Setelah Sembuh dari COVID-19, Warga Sudah Boleh Terima Suntik Vaksin
- Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Kota Kolaborasi Buatan Anies, Ini Alasannya
- PN Jaksel: Sidang Tertutup Saat Putri Candrawathi Jelaskan Soal Dugaan Pelecehan
- Siapa Anggota DPR yang Paling Jarang Absen Rapat dan Aktif Bekerja Selama Tahun 2022?
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).