KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum Penetapan Parpol Peserta pada 14 Desember
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
KPU menghendaki Perppu Pemilu dirilis sebelum hari penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember.
Hasyim menjelaskan, Perppu Pemilu sangat penting dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.
Terlebih adanya penambahan wilayah yang mengharuskan keterpilihan kepala daerah. Misalnya, daerah otonomi baru (DOB) Papua dan IKN Nusantara.
"Betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonom baru), Provinsi dan Pemilu di IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Hasyim.
Baca juga:
- Terungkap Penyebab Tewasnya Satu Keluaga di Kalideres, dari Penyakit Payudara Hingga Serangan Jantung
- Ganjar Pranowo Populer di Internal PAN, Bima Arya: Tapi Belum Mengerucut
- Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua MA: Haknya, Keberatan Ada Jalur Hukumnya
- Polsek Astanaanyar Dinonaktifkan, Pelayanan Warga Sekitar Dialihkan ke Polrestabes Bandung
Diketahui, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.
Saat ini, draf Perppu Pemilu masih berproses di pemerintah. Perppu ini disebut akan memasukkan ketentuan dihapusnya undian nomor urut partai politik peserta pemilu sebelumnya.