Lupa Kunci Kamar Kosan, Pria di Banyumas Kehilangan Laptop dan Motor Saat Nobar Bola Bareng Teman
JAKARTA - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di rumah kos di wilayah Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara.
"Kami amankan pelaku berinisial SES (31) warga Kelurahan Purwokerto Wetan yang melakukan pencurian satu unit laptop", kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember.
Ia juga mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 3 Desember, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban menonton bola bersama temannya. Pada saat itu korban tidak mengunci kamarnya.
Namun setelah korban balik ke kamar untuk mengambil uang, ia melihat situasi kamar cukup berantakan, dan setelah dicek, laptop yang diletakan atas meja ternyata sudah tidak ada.
"Jadi modusnya pelaku masuk ke kamar kosan yang tidak terkunci dan mengambil laptop yang berada di atas meja korban", ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya pada hari Minggu pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp 9 juta.
Baca juga:
- Terjebak Macet dan Jendela Mobil Terbuka, Peluang Bagi Pelaku Jambret Mencuri Barang Berharga
- Jokowi Bakal Ngunduh Mantu, Ini Sosok Pak Kusir yang Membawa Kaesang dan Erina dengan Kereta Istimewa
- Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, 1 Orang Tewas, Sejumlah Anggota Luka-luka
- Dikaitkan Aksi Teror Polsek Astanaanyar, Pria Mengaku Bobby Jelaskan Motornya Sudah Dijual Lewat Makelar
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Minggu 04 Desember 2022, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah mini market depan Gor Satria Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop merek Thinkbook warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Mio.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.