Polisi Sudah Petakan Peredaran Miras di Jayawijaya Papua, Mau Disembunykan di Kandang Babi dan Parit Pasti Diketahui
JAYAWIJAYA - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua pada awal Desember 2022 sudah mulai meningkatkan razia pencegahan peredaran minuman keras mengantisipasi aktivitas produksi dan jual beli barang haram itu jelang hari raya Natal 2022.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Frets Lahaman mengatakan, minuman keras menjadi pemicu paling tinggi dari sejumlah pelanggaran hukum yang ditangani, sehingga perlu antisipasi ekstra.
"Misalnya kemarin kita baru lakukan razia dan berhasil mengamankan 70 botol minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) di lokasi yang sering dijadikan tempat penjualan minuman keras," katanya di Wamena, Antara, Selasa, 6 Desember.
Freds memastikan polisi sudah memiliki peta lokasi produksi minuman dan juga kawasan yang berpeluang menjadi tempat produksi. Titik-titik itu mendapat pemantauan rutin.
Karena peredaran minuman keras di Jayawijaya dilarang pemerintah, produsen menggunakan berbagai cara agar bisa memproduksi dan menjual. Dan dari beberapa kasus yang ditemukan, menurut dia, minuman disimpan di dalam parit, di kandang ternak babi maupun di halaman rumah dan ditutupi semak-semak.
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar melapor jika menemukan sehingga ditangani lebih cepat, sebab yang kemarin misalnya, itu kami tanya kepada masyarakat, mereka mengatakan bahwa pemiliknya sudah lari. Tetapi kami sudah mengamankan barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya," katanya.
Menurut dia, kepolisian akan terus berupaya agar masyarakat yang hendak merayakan hari besar keagamaan dapat melaksanakan ibadah tanpa gangguan orang mabuk.
VOIR éGALEMENT:
"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang sering kali menjadi aktor utama munculnya tindak pidana kriminal di Wamena dan sekitarnya, serta sering menimbulkan masalah di tengah masyarakat," katanya.