Ditjen Hubdat akan Berlakukan Transfer Muatan Bagi Truk ODOL
SERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menindak tegas truk yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Pihaknya akan memaksa pengemudi truk untuk transfer muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan akan memberlakukan denda dan tilang kepada truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Hal tersebut dilakukan seiring dengan ketentuan dengan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita harus tegas dalam bertindak. Karena keterbatasan operasi dan personil, memang masih banyak yang lolos. Tidak apa-apa kita terus melakukan penegakan hukum secara bertahap," kata Dirjen Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember.
Adapun ambang batas muatan yang diizinkan melintas jika tak melebihi 50 persen kapasitas kendaraan. Budi menuturkan, hingga tahun 2023, pemerintah akan terus berupaya menekan truk ODOL secara bertahap hingga ambang muatan 5 persen.
Baca juga:
Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat.
"Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21," kata Endi.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebuah truk Hino bernomor polisi B 9674 UIS diminta untuk mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk dengan nopol B 9063 TYZ. Proses pindah muatan ini dilakukan di sekitar kantor BPTD Wilayah VIII Banten.
"Mobil jenis bak terbuka atau flat deck milik PT Mitra Makmur Transport ini membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang melakukan pelanggaran kelebihan muatan dengan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 Kg," ujar Endi.
"Padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 kg atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi persentase pelanggaran sebesar 175%. Pelanggaran ini dikenakan Pasal. 307 jo Pasal 169 ayat (1), UU LLAJ No. 22 Tahun 2009," lanjut Endi menjelaskan.
Sebelumnya, truk ODOL bermuatan batubara dan tanah merah (Galian C) juga melakukan transfer mustan di rest area jalan tol KM 68 dari Merak arah Jakarta.
Dalam kegiatan penegakan hukum kendaraan ODOL di Serang, BPTD Wilayah VIII Banten mendapat dukungan personil dari Subdit Dalops Direktorat Lalu Lintas Jalan selaku supervisi, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang.