Sekjen DPR Pastikan RKUHP Disahkan di Paripurna Besok
JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar memastikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diagendakan pada rapat paripurna besok, Selasa, 6 Desember.
Jadwal pengesahan RKUHP, kata Indra, telah sesuai dengan hasil keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Sesuai keputusan rapat Bamus di rencanakan besok," ujar Indra kepada wartawan, Senin, 5 Desember.
Namun, Indra mengatakan, pihaknya masih mengkomunikasikan terkait waktu pengesahan RKUHP kepada pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diunggah di website peraturan.go.id pada 1 Desember lalu.
"Kemarin sudah di-posting di website, tanggal 1," kata Sahroni, Sabtu, 3 Desember.
Sahroni memastikan, draf final RKUHP tersebut bakal dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember, mendatang.
Baca juga:
- Komisi III DPR Setujui, RUU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Dibawa ke Paripurna
- Dianggap Bohong Soal Penembakan Brigadir J, Hakim ke Bripka RR: Kamu Tidak Sayang Anak-anakmu?
- Kesaksian Bripka RR, Tak Ada Momen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
- Bripka RR Mengaku Kaget Bharada E Tembak Brigadir J Walau Sempat Ditanya Ferdy Sambo Soal Keberanian
Pengesahan RKUHP itu bersamaan dengan pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
"Kan sudah diputusin akan dibawa ke Paripurna. Nah, cek di website," katanya.