Telusuri Kasus Suap Bansos yang Jerat Juliari Batubara, KPK Dalami Barang Bukti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami segala barang bukti yang ditemukan dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) non-aktif Juliari Peter Batubara. Apalagi, paket bansos yang diberikan kepada masyarakat tersebut diduga telah disunat oleh Kementerian Sosial.
"Segala sesuatu yang kami dapatkan dari bukti yang ditemukan, sekali lagi, teman-teman penyidik akan melakukan pendalaman," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu, 16 Desember.
Dia mengatakan, penyidik tentu akan bertindak sesuai dengan barang bukti yang ada dan tidak bisa sembarang memprediksi sebuah perkara. Seluruh pengusutan perkara rasuah, kata dia, harus sesuai bukti yang ada.
Nawawi mengatakan, pihaknya bakal menerima dengan terbuka jika ada masyarakat yang ingin menyerahkan bukti baru dalam perkara ini. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku bakal menyerahkan barang bukti terkait kasus ini.
Diketahui, MAKI sempat menyatakan dugaannya jika Juliari menyunat bansos lebih dari Rp10 ribu per paket sembako. Mereka bahkan melakukan penelusuran dan menyebut sembako yang dibagikan kepada masyarakat hanya seharga Rp188 ribu.
Kembali ke Nawawi, dia mengatakan bukti yang diserahkan MAKI bisa saja digunakan oleh KPK sebagai barang bukti tambahan. Lembaga antirasuah, sambungnya, siap mengakomodir masyarakat yang ingin membantu mengusut kasus korupsi.
"Segala masukan masyarakat kami akan terima dan kalau memang ini memenuhi syarat sebagai alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengamini, pihaknya mendapat informasi dana yang disunat dari setiap paket sembako Rp100 ribu dari nilai setiap paket sembako Rp300 ribu.
"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp 300.000, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu), katanya, kan gitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember.
Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi ini. "Prinsipnya tentu setiap keterangan, sekecil informasi apapun akan didalami penyidik," kata Alex.
Alex mengatakan, sejauh ini yang didalami penyidik nilainya memang Rp 10.000 per paket. Namun, Alex menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan dan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat Juliari dan empat tersangka lainnya tersebut.
Baca juga:
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.