Anak Buah Juliari Diperiksa Terkait Uang Rp14,5 Miliar yang Disita Saat OTT KPK
Barang bukti duit yang disita dari OTT korupsi bansos COVID-19. Mensos nonaktif Juliari Batubara jadi tersangka dalam kasus ini (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat kebijakan (PPK) yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek, Matheus Joko Santoso (MJS).

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Matheus diperiksa terkait uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.

Dia mengatakan penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. 

"Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya.

Diketahui, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," kata Firli.

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.