Kejari Tetapkan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Gelapkan Uang Rp1,1 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan yaitu SF sebagai tersangka kasus korupsi.
Tersangka SF diduga korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Jumat 2 Desember.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang dilakukan SF, Baznas Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.
Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujarnya dilansir Antara.
Baca juga:
- COVAX Telah Salurkan 1,84 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 ke 92 Negara
- Ini Penting! Jokowi Minta Kepala Daerah Pelototi Pergerakan Inflasi dari Jam ke Jam
- Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Motor Listrik Rp6,5 Juta Tahun Depan
- Hari Kelima Pencarian Helikopter Polri, Tim SAR Gabungan Kerahkan Semua Peralatan
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.