Bagikan:

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 yaitu MA selama 2,6 tahun penjara kasus korupsi anggaran zakat infak sedekah (ZIS).

"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan tuntutan dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Selatan Indah Budianti dilansir ANTARA, Senin, 26 Agustus.

Terdakwa diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa memaparkan, perbuatan korupsi mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan membuat keuangan negara rugi sebesar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M yaitu Salman Putra akan mengambil langkah hukum ke depan mereka tetap akan melakukan pledoi, sebab pasal yang dituntut oleh JPU masih ada kemungkinan kliennya untuk divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Karena dari pasal itu minimalnya itu satu tahun, untuk klien kita ini dengan fakta persidangan tidak memiliki atau mendapatkan hasil, atau tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut," ujar dia. 

Berdasarkan fakta persidangan, Zalman menilai kliennya memang sempat menerima hasil, namun membagikan lagi uang yang didapat dan hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang bakal mereka sampaikan pada sidang pleidoi pekan depan.

"Tindakan tersebut juga sebagian diketahui oleh klien kami, dan sebagian lagi tidak. Pada putusan yang sebelumnya itu kan bendahara nya itu sudah mengakui bahwa dia yang memakan hasilnya itu semuanya," ujarnya.