Bagikan:

DUMAI - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, menahan dua mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional setempat berinisial IE dan IJ sebagai tersangka baru pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga itu tahun 2019-2021 senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti keduanya turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjadi pengurus Baznas Dumai.

"Tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," kata Agustinus dilansir ANTARA, Jumat, 1 September.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain, yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

Secara keseluruhan sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2021 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Dumai.

"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.

Pasal pokok yang diterapkan kepada para tersangka ini, yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023, penyidik Kejari Dumaitelah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka IS diduga kuat melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Kajari Dumai Agustinus pada waktu itu.

Dari keterangan tersangka diketahui hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian disewakan.

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.