Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Hari Ini, Anggota Timsus dan Propam Bakal Bersaksi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada hari ini. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi yakni, anggota tim khusus (timsus) dan Propam Polri.
"Iya hari ini persidangan kasus obstruction of justice terdakwa ARA," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember.
Rencananya, sidang kasus perintangan penyidikan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J iti akan mulai digelar siang nanti sekitar pukul 13.30 WIB.
Menambahkan, penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyebut JPU rencananya akan menghadirkan dua saksi. Mereka yakni Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dan anggota timsus Agus Saripul Hidayat.
"Rencananya Radite dan Agus dari irwasum," kata Junaedi.
Baca juga:
- COVAX Telah Salurkan 1,84 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 ke 92 Negara
- Ini Penting! Jokowi Minta Kepala Daerah Pelototi Pergerakan Inflasi dari Jam ke Jam
- Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Motor Listrik Rp6,5 Juta Tahun Depan
- Hari Kelima Pencarian Helikopter Polri, Tim SAR Gabungan Kerahkan Semua Peralatan
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. Dia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, Arif Rachman Arifin diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.