Dukung Putusan MK Soal Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas Penjara, PAN: Pemilu Jadi Berintegritas
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan mantan narapidana termasuk koruptor yang belum menjalani minimal 5 tahun masa bebas penjara maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, diisi oleh calon yang teruji kredibilitas, rekam jejak, dan kompetensinya," kata Viva dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 2 Desember.
Ia setuju dengan keputusan MK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu khususnya terkait calon anggota legislatif harus jeda lima tahun dan dapat mengikuti proses memilih dan atau dipilih untuk lima tahun pada pemilu berikutnya.
"Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan publik terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Viva Yoga mengatakan PAN mengusulkan kepada KPU bahwa seseorang subjek hukum sebagai calon legislatif pada pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, namun juga calon anggota DPD.
Ia menegaskan DPD termasuk dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan atau elected officials sehingga semua jabatan yang bukan penunjukan harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya.
"Anggota DPD dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili empat orang yang terpilih. Oleh karena pada keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD maka perlu diatur di PKPU untuk dapat memasukkan hal tersebut," katanya.
Sebelumnya pada Rabu 30 November, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Baca juga:
- Soroti Potensi Korupsi pada Bantuan Bencana, KPK Ingatkan Pentingnya Alur Distribusi
- Ditawari Tarif Kampung Susun Bayam Rp700 Ribuan, Warga Gusuran JIS Menolak: Kampung Akuarium Rp34 Ribu Sebulan
- Profesionalisme Prajurit Hadapi Pemilu Bakal Ditanya PKB Saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono
- KPK Diminta Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Jika Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi untuk Mengintimidasi
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.