Zulhas Hingga Utut Adianto Berpeluang Dihadirkan KPK di Sidang Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto di persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Kemungkinan ini terbuka karena mereka disebut menitipkan nama.

"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, Jaksa KPK juga akan memanggil pihak-pihak tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Ali bilang jaksa bisa memanggil mereka untuk dimintai konfirmasi. Hanya saja, KPK tak mau terburu-buru karena masih akan melakukan analisa keterangan yang muncul di sidang.

Langkah ini penting dilakukan KPK untuk menyusun fakta hukum terkait dugaan suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Semua fakta-fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami," tegasnya.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," sambung Ali.

Dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi, Karomani bersaksi sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 30 November.

Selain Zulhas, ada nama lain yang disebut Karomani menitipkan calon mahasiswa untuk masuk Unila. Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.