Komisi I DPR Sebut Yudo Margono Tetap Layak Jadi Panglima TNI Meski Hanya dalam Waktu Singkat
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut menilai tak ada masalah jika Laksamana Yudo Margono menjabat Panglima TNI dalam waktu singkat. Menurutnya, Yudo tetap layak menyandang status sebagai Panglima TNI.
"Enggak masalah karena selang waktu sedikit. Karena begini, yang namanya prajurit TNI itu kebahagiaan dan kebanggaan mereka itu bukan gaji dan materi. Tentunya penghargaan dan pengakuan pelayanannya kepada masyarakat dan negara," ujar Hillary, Rabu, 30 November.
Apalagi, sambung Hillary, terpilihnya Matra Angkatan Laut (AL) sudah menjadi kebanggaan bagi prajurit atas pengakuan negara. Terlebih, Indonesia sebagai negara maritim.
"Kalau pengakuan saja tidak kita berikan, apa yang bakal kita beri sebagai ganti pengorbanan mereka selama ini? Sehingga Laksamana Yudo tentu pantas dan layak walaupun hanya beberapa bulan tapi beberapa hal bisa terjadi," kata politikus NasDem itu.
Baca juga:
Diketahui, Yudo Margono ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki akhir masa jabatan pada 21 Desember mendatang.
Jika nanti resmi diangkat, Yudo harus mengakhiri masa jabatannya sebagai Panglima TNI pada 26 November 2023 lantaran usianya sudah genap 58 tahun.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira. Artinya, Yudo Margono hanya akan menjabat sebagai pimpinan TNI selama 11 bulan.
Hingga saat ini Komisi I DPR belum menjadwalkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Komisi I DPR masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) terkait hal itu.