Dukung KPK di Kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh, KY: Usut Tuntas Korupsi Peradilan
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Langkah ini diharap menuntaskan praktik korupsi di sektor peradilan dan mengembalikan kepercayaan publik.
"KY mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 November.
Miko bilang KY menyayangkan kejadian itu. Lembaganya nanti akan turun tangan untuk menindak Gazalba serta tersangka lain yang baru ditetapkan KPK secara etik.
Namun, KY akan berkoordinasi dengan komisi antirasuah sebelum melakukan penegakan etik. Mereka tak mau kerja KPK terganggu dengan proses yang akan mereka jalankan.
"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat," tegasnya.
"Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," sambung Miko.
Baca juga:
- Begini Jawaban Jokowi Soal Kuota Khusus untuk Anak Muda Dayak Jadi TNI - Polri
- Momen Hakim Takjub Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Berdasarkan Pesanan dan Persetujuan Ferdy Sambo
- Benny Rhamdani Minta Restu Jokowi Ingin Tempur Lapangan, PPP Ajak Seluruh Relawan Ciptakan Situasi Kondusif
- Baik Pengusaha Maupun Buruh Tak Setuju UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Saat ini, 12 tersangka sudah ditahan di Rutan KPK yang berbeda. Hanya Gazalba kini belum menggunakan rompi oranye.