Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMP 2023 5,6 Persen, Presiden KSPI: Tidak Punya Empati
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pemprov DKI Jakarta mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau naik menjadi Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal memandang, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak memiliki sikap empati dalam kelangsungan hidup kelompok buruh di tengah kenaikan harga bahan pokok.
"(Pj) Gubernur DKI (Heru) tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November.
Ada sejumlah alasan KSPI menolak kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Said Iqbal menjelaskan, nominal ini masih di bawah nilai inflansi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi selama setahun ini yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," urai Said Iqbal.
Karenanya, KSPI mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan unsur serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Said Iqbal pun mengancam buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya agar tuntutan mereka dikabulkan.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," jelas dia.
Upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp400 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.641.854 atau Rp4,6 juta dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Saat ini, kepgub mengenai kenaikan UMP yang diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih difinalisasi. Nanti malam, kepgub ini akan resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah mengungkapkan, besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.
Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.
Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Andri.
Besaran kenaikan UMP ini berbeda dengan usulan dari unsur pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta usulan kelompok buruh.
Di mana, Kadin mengusulakan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen yang dihitung dari pengambilan variabel alfa 0,1. Lalu, Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga:
Sementara, usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Besaran ini dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi year on year.