Terungkap di Sidang: Anak Buah Ferdy Sambo Ambil Baju Dinas Brigadir J Usai Autopsi Rampung
JAKARTA - Eks Kabag Gakkum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris disebut mengambil pakaian dinas Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai peristiwa pembunuhan berencana terjadi.
Aksi Susanto itu terungkap berdasarkan keterangan Arif Rachman Arifin yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Kesaksian itu bermula saat Arif mengaku belum mengetahui jenazah yang diautopsi itu adalah Brigadir J.
Dia menyebut hal itu baru diketahui setelah bertemu Kombes Susanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 9 Juli.
“Setelah selesai (autopsi, red) karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo,” ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.
"Tahu dari mana?" tanya hakim.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim.
"Almarhum Yoshua," kata Arif.
Mendengar kesaksian itu, hakim merasa heran. Sebab, berjam-jam menunggu tapi tak tahu identitas jenazah yang diautopsi.
"Tadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya-tanya ada peristiwa apa, dan bagaimana?" cecar hakim.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif.
Baca juga:
- Kesaksian Eks Anggota Propam, Diperintah Anak Buah Ferdy Sambo Hapus Foto Visum Hingga Peti Jenazah Brigadir J
- Hari Ini Sidang Obstruction Of Justice Terdakwa Arif Rachman, Penyidik Hingga Anggota Timsus Jadi Saksi
- Saksi Timsus Polri Sebut DVR CCTV Kunci Bongkar Skenario Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
- Terdakwa Irfan Widyanto Bantah Keterangan Ketua RT Rumah Ferdy Sambo yang Sebut DVR CCTV Diganti Orang Tak Dikenal
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo. Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.