Menanti Pj Gubernur Heru Umumkan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Hari Ini
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengumumkan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 pada hari ini, Senin, 28 November. Hal ini diungkapkan Heru beberapa waktu lalu.
"Nanti hari Senin tanggal 28 November (UMP 2023 akan diumumkan)," kata Heru pada Jumat, 25 November lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, keputusan penentuan UMP 2023 yang akan ditetapkan Heru mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Beberapa pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan besaran kenaikan upah yang berbeda-beda. Unsur pemerintah mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta.
Besaran ini dihitung dari variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.
"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," ucap Andri pada Kamis, 24 November.
Baca juga:
Selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.
Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh, unsur pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang juga berasal dari unsur pengusaha.
"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.
Ssmentara, usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Besaran ini dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (yoy).
Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023. Mereka mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 Tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ungkapnya.