Pemilik CV Samudera Chemical Resmi Jadi Buronan Bareskrim

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Dia sedianya juga merupakan tersangka di kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kita sudah terbitkan DPO ya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 November.

Kemudian, dalam upaya penangkapan terhadap buronan itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Hasilnya, tersangka E juga resmi dicekal ke luar negeri.

"Pencekalan sudah (diterbitkan, red)," ungkapnya.

Tersangka E mulai menghilang usai perusahannya digerebek oleh penyidik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di sana, ditemukan puluhan drum bahan baku pembuat obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hingga saat ini, bos CV Samudera Chemical ini merupakan satu-satunya tersangka perorangan di kasus gagal ginjal pada anak.

Sementara, perusahaan miliknya juga menjadi tersangka korporasi bersama dengan PT Afi Farma.

Adapun, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma menjadi tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.