KPK Panggil 2 Anggota DPR Tamanuri dan Utut Adianto di Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR Tamanuri dan Utut Adianto hari ini, 24 November. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November.

Selain itu, Rektor Untirta Fatah Sulaiman dan empat pegawai negeri sipil yaitu Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin ikut dipanggil sebagai saksi di kasus ini. Ketujuh orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.