Masih Cari Bukti di Kasus Suap Penerimaan Maba, Penahanan Rektor Unila Diperpanjang KPK Sebulan
Ilustrasi-Gedung KPK (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani selama 30 hari. Perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 21 November.

Karomani selanjutnya akan ditahan hingga 17 Desember mendatang. Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dengan batas waktu yang sama.

Ali mengatakan ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. "KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sementara, HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," tegasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.