Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ungkit Pesan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkap terdakwa Ferdy Sambo sempat mengintimidasinya saat hendak meninggalkan lokasi kejadian tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Intimidasi dari Ferdy Sambo itu saat berpesan kepadanya bila kasus tewasnya Brigadir J tak boleh disampaikan kepada siapaun.
Kesaksian itu bermula saat Ridwan menyebut Ferdy Sambo menitipkan pesan kepadanya. Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diminta agar informasi atau kabar mengenai kasus kematian Brigadir J tak tersebar luas.
"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya'," ujar Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.
Bahkan, dikatakan, Ferdy Sambo menyampaikan pesan itu dengan nada suara tegas. "Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," ungkapnya.
Mendengar keterangan itu, hakim pun mempertanyakan persepsi Ridwan mengenai pesan tersebut.
Saksi pun menyebut pesan itu diartikan Ferdy Sambo tidak ingin kasus kematian Yosua berjalan di luar skenarionya.
"Konteks jangan ramai-ramai apa?" tanya hakim.
"Jangan sampai hal tersebut di luar garis komando," kata Ridwan.
Baca juga:
- Saksi Bongkar Pengeluaran Bripka RR Usai Terima Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
- Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J: Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf Bakal Bertemu
- Digelar Lagi Hari Ini, Berikut Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Selama Sepekan ke Depan
- Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Terkait Kasus Narkoba
Ridwan Soplanit sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).