3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ikut Ditahan Seperti Rizieq
JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar meminta tiga tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Ketiganya meminta untuk ditahan saja. Mereka yang minta dan sangat siap untuk ditahan juga dikenakan pasal yang sama seperti Habib Rizieq," kata Aziz kepada wartawan, Minggu, 13 Desember.
Aziz bilang, permintaan ini disampaikan langsung oleh ketiga tersangka lewat tim kuasa hukumnya. Alasannya, mereka semata-mata ingin mendapat perlakukan yang sama dengan pentolan FPI tersebut.
"Mereka ingin mendapatkan kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Sehingga, doa-doa mereka dikabulkan dan menjadi berkah dunia dan akhirat," ungkap Aziz.
Saat ini, tiga orang dari lima tersangka kerumunan di Petamburan telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sejak Minggu, 13 Desember dini hari.
Adapun ketiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris panitia, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Baca juga:
"Tadi pagi, sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, masih ditunggu untuk menyerahkan diri.
"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Polda Metro Jaya memberikan dua opsi, menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tandasnya.
Sebagai informasi, ada enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara, kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.