Pengamat Sebut Pelaku UMKM Harus Betul-Betul Manfaatkan UU Cipta Kerja
JAKARTA - Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM.
"Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” ujar Didik dilansir dari Antara, Minggu, 13 Desember.
Pemanfaatan itu, ia mencontohkan, dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.
“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” katanya.
Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.
Kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Pemerintah bisa dibilang menghadapi tantangan dalam mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan sekitar dua juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Bagi Didik, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.
“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi lulusan baru. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” kata Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia tersebut.
Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu adalah yang dibutuhkan saat ini.
Baca juga:
“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” ujar Didik.
Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan kedepan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah. Langkah berikutnya, Didik berharap, pemerintah agar menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.
Kemudian soal implementasi, pemerintah disarankan benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.