Staf Menkeu Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Kenaikan Jumlah Penggangguran di Indonesia
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menangani lonjakan jumlah pengangguran yang timbul akibat pandemi COVID-19. UU sapu jagat ini diharapkan bisa mendorong penciptaan lapangan kerja.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Dengan begitu, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang.

"Karena tidak mungkin mengandalkan stimulus pemerintah saja, karena itu hemat kami UU Cipta Kerja diharapakan menjadi bantalan dan memperkuat pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," katanya, dalam acara diskusi virtual bertajuk 'Efek Resesi di Tengah Pandemi', Sabtu, 7 November.

Selain menjadikan UU Cipta Kerja sebagai bantalan dorong penciptaan lapangan kerja, Yustinus mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan tiga strategi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Pertama, menangani masalah kesehatan, kedua yakni perlindungan sosial, dan ketiga dengan dukungan kepada para pelaku UMKM.

Yustinus mengatakan, untuk perlindungan sosial, pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada 40 persen masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi. Di sisi lain, stimulus pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga diberikan, salah satunya lewat bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta.

"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," kata dia.

Lebih lanjut, Yustinus berujar, penciptaan lapangan kerja turut terdorong dari optimisme masyarakat kelas menengah terhadap pemulihan ekonomi nasional kedepannya. Sehingga diharapkan konsumsi dari kelas ini bisa semakin mengeliatkan perekonomian.

Yustinus tak menampik, ia mengakui, pemerintah memang kelabakan dalam menghadapi pandemi ketika baru pertama kali terjadi di Indonesia. Akibat pandemi, ekonomi pun terpukul baik di dalam negeri, maupun secara global.

Meksi begitu, ia meyakini kondisi ekonomi Indonesia kini dalam tren perbaikan. Kata dia, hal ini tercermin dari kontraksi ekonomi yang mengecil pada kuartal III-2020 yakni minus 3,49 persen, dari kuartal sebelumnya minus 5,32 persen.

"Memang tidak terelakkan, dampak COVID-19 ini betul-betul memukul dunia usaha, banyak orang kehilangan pekerjaan. sehingga tidak dipungkiri memang ada peningkatan jumlah penagangguran, dan juga jumlah orang miskin," jelasnya.