Pengacara Dito Mahendra Tanggapi Permohononan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dan Gugatan Rp17,5 Juta
JAKARTA - Kuasa hukum dari Dito Mahendra, Yafet Rissy memberi tanggapan atas sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani.
Diketahui sebelumnya bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat posting-an foto dirinya dengan menyebut Dito sebagai seorang penipu.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu pun telah menjalani sidang perdana pada Senin, 14 November kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbeda dari Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya yang menilai terdapat ketidakjelasan dalam dakwaan yang dituduhkan jaksa, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra menilai apa yang disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaan sudahlah tepat.
“Kami memandang bahwa JPU telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti dan mudah dipahami. Mengalir kronologisnya dengan baik, sejak awal posting-an hingga pasal-pasal yang didakwakan,” kata Yafet Rissy kepada awak media pada Kamis, 18 November.
Pengacara tersebut juga meyakini bahwa JPU akan dengan mudah membuktikan dakwaan-dakwaan yang ditujukan pada Nikita Mirzani tersebut.
Kerugian Materiil Rp17,5 Juta yang Dialami Dito Mahendra
Yafet Rissy juga menanggapi perkataan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid yang menilai kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta yang dialami Dito Mahendra sebagai salah satu poin ketidakjelasan yang ada pada dakwaan.
Yafet menilai bahwa undang-undang yang ada tidak mengatur besaran nominal kerugian materiil yang dialami. Sejauh pelapor mengalami kerugian, maka hal tersebut perlu disampaikan dalam surat dakwaan.
“Mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugiannya, minimum berapa, maksimum berapa tidak diatur. Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian yang telah dialami oleh korban,” ujar Yafet.
Pengacara tersebut juga menyatakan jika pihaknya akan sangat mudah membuktikan kerugian yang didakwakan.
Baca juga:
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Selain itu, Yafet Rissy juga menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada majelis hakim pada sidang perdana kemarin.
Meski menilai penangguhan penahanan merupakan hak bagi Nikita, Yafet beranggapan bahwa majelis hakim patut menolak permintaan tersebut.
“Hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan (penangguhan penahanan) tersebut dan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut,” katanya.
Yafet beralasan bahwa Nikita Mirzani memiliki track record yang kurang baik dan kerap kali tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Terlebih ia menilai jika Nikita merupakan seorang residivis.