Soal Pemanggilan, Pengacara Lukas Enembe Kirim Surat Minta Penjelasan KPK

JAKARTA - Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mempertanyakan pemanggilan terhadap mereka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengirim surat meminta klarifikasi atas upaya pemeriksaan itu.

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas Enembe, red) sebagai tersangka," kata salah satu tim pengacara Lukas, Roy Rening, kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Aloysius Renwarin selaku anggota tim pengacara Lukas sedianya memenuhi panggilan KPK pada Kamis 17 November. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Roy mengaku dirinya juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Namun, tim pengacara Lukas mengaku mengedepankan pengajuan surat klarifikasi terlebih dahulu.

Selain meminta klarifikasi, dua kuasa hukum ini juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terhadap pemanggilan komisi antirasuah.

Permintaan klarifikasi muncul karena mereka merasa sebagai kuasa hukum punya kewajiban menjaga rahasia kliennya. Tak hanya itu, keduanya merasa telah berjasa karena memfasilitasi kunjungan KPK ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.

Roy mengatakan keduanya tak akan menghadiri pemanggilan KPK tanpa rekomendasi dari Peradi. Apalagi, mereka selalu bekerja dengan sesuai kode etik.

"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami semata-mata menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin undang-undang dan kode etik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 17 November. Sementara nama lain, Roy Rening tidak ada dalam jadwal pemanggilan.

"Informasi yang kami terima tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Selain itu, seorang supir bernama Darwis juga tidak hadir pada pemeriksaan tersebut. Padahal keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kata Ali, penyidik akan memanggil kembali keduanya karena keterangannya dibutuhkan. Hanya saja, belum diketahui waktu pastinya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Selanjutnya, komisi antirasuah berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.