Suami yang Injak-injak Leher Istrinya karena Dituduh Selingkuh Sudah Ditangkap, Pelaku Ternyata Sering Lakukan Kekerasan
TANGERANG – Suami yang tega menganiaya istri di Cisauk Tangerang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku inisial TW (43) sering melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, KY (44).
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah puluhan kali menganiaya istrinya.
“Ternyata ini pelaku ini sudah lakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali,” kata Margana saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November.
Margana menuturkan, saat pelaku membabi buta lakukan pemukulan, istrinya mencoba melarikan diri, namun pelaku mengejar-mengejar korban dengan sebilah golok.
“Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok,”ucapnya.
Korban mencoba kabur dan meminta tolong kepada tetangganya.
“Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dilakukan TW kepada istri sirihnya, KY pada Minggu, 13 November. Aksi itu pun viral di media sosial.
Baca juga:
- Kasus Penagih Utang Dipukul Bocah 14 Tahun Berujung Damai, Kapolres Wonogiri Tanggung Biaya Pengobatan Korban Sebesar Rp2 Juta
- Senang Susah Tetap Bersama, 4 Pelaku Ganjal ATM di Cilacap Jadi Tersangka Juga Bersama-sama
- Pria di Surakarta Ajak Bocah Laki-laki Nonton Film Porno, Dipaksa Tenggak Miras Lalu Dicabuli
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, aski kekerasan itu terjadi lantaran sang suami curiga istrinya punya pria lain.
Merasa dituduh, lanjut Sarly, istri pelaku balik menuduh suaminya lah yang punya selingkuhan diluar. Cek cok mulut pun terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
“Sekitar kecurigaan perselingkuhan dan saling menuding,” katanya.
Untuk diketahui pelaku dan korban ternyata melakukan pernikahannya tidak tercatat (siri), pasal yang dikenakan pun pasal 351 KUHP.
"Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," tutupnya.