Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Pernikahan Putri Rizieq Diminta Serahkan Diri, Kalau Tidak Ditangkap Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta lima orang dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putri Rizieq Shihab diminta menyerahkan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kelima orang ini punya dua opsi berupa menyerahkan diri seperti Rizieq atau ditangkap.
"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Desember.
Baca juga:
Lima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Sementara, tersangka penghasutan, yang masih terkait dengan kasus ini, Rizieq Shihab, telah datang ke Polda Metro Jaya setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Kata Yusri, Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, karena takut ditangkap dan lebih memilih menyerahkan diri sebab, polisi tak melayangkan jadwal pemanggilan untuknya hari ini.
"Jadi Rizieq itu merasa itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
"Dia takut. Karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah," imbuhnya.
Diketahui, Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara terhadap lima orang lainnya, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.