Soal Kemungkinan Ditahan Setelah Pemeriksaan Hari Ini, Rizieq Siap
Rizieq Shihab (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kliennya siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika langsung ditahan oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Insyaallah siap. Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ungkap Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu,12 Desember.

Lebih lanjut, Aziz menyebut kliennya telah menunjukkan upaya kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum di tanah air dengan datang untuk proses pemeriksaan.

"Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini kita bisa lihat bahwa kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum," tegasnya.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelum masuk, dia sempat menyebut dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan.

Saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.