Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Total kini ada enam orang tersangka di kasus tersebut.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," ujar Kaorpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 17 November.

Kelima orang tersangka tersebut antara lain, Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga kuat ikut membantu tersangka Rionald Anggara Soerjanto dalam menjalankan aksi kejahatannya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," ungkap Ramadhan.

Selain itu, peran lima tersangka yakni seolah-oleh merupakan reseler yang memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

Padahal, lanjut Ramadhan, berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," ucap Ramadhan.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," sambungnya.

Di sisi lain, dalam penanganan kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut. Di mana, uang dalam rekening itu mencapai ratusan juta.

"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan didalamnya. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," kata Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebelumnya hanya Rionald Anggara Soerjanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan menimbulkan reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

Untuk saat ini, Rionald Anggara Soerjanto tinggal menunggu proses persidangan karena sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, berkas perkaranya dinyatakan lengkap.