Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Bripka HK, Polda Metro Periksa Mertua
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus perselingkuhan polisi, Bripka HK. Mertua dari anggota Polsek Pondok Aren itu sedang dimintai keterangan.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi (mertua, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 16 November.
Pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Sehingga, petunjuk itu akan dijadikan dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya ini juga menyatakan Bripka HK bakal diproses secara etik dan pidana.
Untuk etik atau internal mengenai dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangai Propam Polda Metro Jaya. Sementara pidana mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial IS.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Kasus KDRT ditangani berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2022.
"(Bripka HK) Sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnyya, seorang istri aparat penegak hukum, Imelda resmi melaporkan suaminya, Bripka HK (35) ke Propam Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu mengenai dugaan penelantaran. Bahkan, perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.