15 Tahanan Kasus Korupsi di Kejati Jatim Positif COVID-19
SURABAYA - Sebanyak 15 tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap atau swab test usai pencoblosan pikada.
"Rutan di Kejati dihuni 35 tahanan, tapi ada 15 orang yang positif COVID-19. Mereka semuanya merupakan tahanan korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryana, dikonfirmasi, Jumat, 11 Desember.
Rutan khusus perkara korupsi tersebut berada di sisi utara gedung utama Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Mereka seperti berada di rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya, para tahanan di Kejati Jatim juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus didirikan di rutan tersebut. Nah, setelah pencoblosan itu, para tahanan yang masih berstatus terdakwa menjalani tes swab.
"Hasilnya tes swabnya baru keluar kemarin, dan ternyata ada 15 tahanan positif COVID-19," ujar Angga.
Dari hasil ini, ke-15 tahanan yang positif COVID-19 itu dipisahkan dari tahanan lain yang hasil tes usap nya negatif. Mereka juga ditangani secara khusus terkait penanganan pasien COVID-19 di luar rutan.
Baca juga:
Angga mengaku tidak mengetahui apakah ke-15 tahanan positif COVID-19 itu memiliki riwayat penyakit penyerta atau tidak.
"Tapi kondisinya baik semua. Mereka OTG (orang tanpa gejala)," katanya.
Selain memisahkan tahanan positif dengan yang negatif, semua petugas rutan dan Kejaksaan yang hadir pada saat pemungutan suara di Rutan Kejati juga dites usap. Hasilnya negatif COVID-19.
"Seluruh lingkungan rutan dan Kejati juga sudah disterilkan dengan dilakukan penyemprotan (disinfektan)," kata Angga.