Kejati Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Kejati Jatim menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara menyebutkan empat tersangka yang ditahan yakni mantan kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto.

Kemudian karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan dan koordinator debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.

”Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

”Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Bank Jatim menyatakan sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170,- (Rp100 miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

”Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen,” tuturnya.

“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," kata Anggara.